Senin, 11 November 2013

Perkawinan Pariban adalah termasuk Perkawinan Incest



Perbandingan dampak perkawinan incest dalam garis keturunan ke atas dan garis menyamping tingkat keempat secara khusus perkawinan pariban



a.         Kesehatan

Dr. Boyke mengatakan bahwa perkawinan incest membawa akibat pada kesehatan fisik yang sangat berat. Selanjutnya dia mengatakan bahwa memperbesar kemungkinan anak cacat adalah perkawinan hubungan darah, baik yang bersifat gasir lurus maupun menyamping. Penyakit-penyakit dari perkawinan hubungan darah seperti: talasemia, hermopilia, dsb. Tetapi hal ini bisa dihindari bila kita berkosultasi dengan ahli genetika. Pada dasarnya ahli genetika akan memberikan solusi atau cara mengatasi lahirnya anak cacat dari perkawinan sepupu.[18] Tetapi manipulasi genetika juga tidak dapat memastikan terhindarnya lahirnya anak cacat.
Dr. Ramonasari mengatakan ”Tidak setiap pernikahan incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Jadi detilnya seperti ini, bisa saja gen-gen yang diturunkan baik dan melahirkan anak yang normal. Walaupun begitu, kelemahan genetik lebih berpeluang muncul dan riwayat genetik yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan. Pada kasus incest, penyakit resesif yang muncul dominan. Namun gangguan emosional juga bisa timbul bila perlakuan buruk terjadi saat pertumbuhan dan perkembangan janin pra dan pasca kelahiran.
Apabila terjadi kelahiran, anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit genetik yang diturunkan orangtuanya. Incest memiliki alasan lebih besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis. Banyak penyakit genetik yang berpeluang muncul lebih besar. Sebut saja pada genetik, kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa (skizoprenia), Leukodystrophie atau kelainan pada bagian saraf yang disebut milin, ada bagian dari jaringan penunjang pada otak yang mengalami gangguan yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Selain itu albino (kelainan pada pigmen kulit) dan keterlambatan mental (idiot) serta perkembangan otak yang lemah. Banyak penyakit keturunan yang akan semakin kuat dilahirkan pada pasangan yang memiliki riwayat genetik buruk dan terjadi incest. Namun, yang harus diwaspadai juga kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu.[19]
Tetapi efek/dampak perkawinan incest yang dilakukan oleh saudara/i kandung tidak seberat yang dialami oleh mereka yang melakukan perkawinan pariban. Perkawinan pariban dilakukan oleh saudara sepupu tetapi hal yang pasti adalah bahwa perkawinan pariban juga memberikan peluang lahirnya anak cacat tetapi peluangnya jauh lebih kecil.


·         Dampak pada anak

Jika hal ini terjadi maka anak akan mendapat beban yang yang sangat berat pada usia dewasa maupun pada seluruh hidupnya. Cacat fisik yang dialami anak dapat berakibat pada pandangannya terhadap dunia, manusia dan Allah. Dalam tataran berelasi biasanya anak cacat memiliki inferioritas yang tinggi sehingga anak cacat sering tidak merasa nyaman dalam lingkungan sosial dimana individu-individu sekelilingnya sehat secara fisik. Orang cenderung memaknai cacat bawaan sebagai kutukan dari Allah. Orang tidak melihat hal itu sebagai akibat genetik perkawinan hubungan darah dalam garis keuturunan lurus atau menyamping. .
Cacat fisik ini tidak berakibat jangka pendek tetapi jangka panjang. Selain anak cacat memiliki inferioritas tinggi dalam kehidupannya, cacat fisik ini juga dapat berdampak pada niat-niat perkawinannya. Perkawinan secara langsung (pada garis lurus dan garis menyimpang tingkat kedua) dapat mengakibatkan impotensi dalam diri anak. Jika dia mau melangsungkan perkawinan maka cacat fisik (impotensi) tersebut akan menjadi faktor tidak sahnya perkawinan yang dilangsungkan. Perkawinan pada dasarnya melanggengkan persetubuhan antara suami-isteri yang dari sendirinya terbuka untuk kelahiran anak (kanon 1061, 1). Dengan demikian impotensi merupakan perkawinan yang tidak sah dari kodratnya (Kanon 1084, 1).

Perkawinan Pariban
Perkawinan pariban tetap digolongkan sebagai perkawinan incest. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Boyke dan Ramonasari bahwa perkawinan incest tetap memberi peluang atas munculnya berbagai penyakit genetik terhadap keturunannya. Tetapi kalau kita mencari minus malum terhadap perkawinan incest ini, peluang yang paling besar untuk memunculkan penyakit genetik adalah perkawinan dalam garis keturunan lurus dan menyamping pada tingkat dua dan tiga. Hal ini berkaitan dengan soal kedekatan hubungan darah.
Hubungan darah perkawinan pariban adalah perkawinan antara anak sepupu dengan kata lain hubungan genetik mereka berasal dari orang tua mereka atau tidak secara langsung. Sedangkan perkawinan dalam garis keturunan lurus seperti ibu dengan putranya atau ayah dengan putrinya. Resiko yang diakibatkan jauh lebih besar/parah. Hal ini terjadi karena antara ayah dengan putrinya masih memiliki hubungan darah garis lurus. Darah anak berasal diasalkan dari darah orangtuanya. Sehingga perkawinan sedarah ini akan memberikan peluang penyakit genetik.

b.        Intelektual

Perkawinan incest secara langsung memberi peluang yang besar dimana anak yang dilahirkan olehnya memiliki penurunan intelektual. Intelektual berkaitan dengan ratio. Ratio adalah bagian tubuh yang memampukan seseorang dapat mendistingsi realita. Setiap manusia dituntut untuk mendayagunakan rationya seoptimal mungkin, agar individu yang bersangkutan dapat mengolah dan merawat dunia ini karena Tuhan telah memberikannya (bdk. Kej. 1: 26), dan dapat melakukan hal-hal yang baik demi kesejahteraan seluruh umat manusia dan alam ciptaanNya. Melalui ratio juga individu dapat memperjuangkan kebenaran di dunia ini (Kanon 748, 1).
Perkawinan incest besar kemungkinan untuk menghasilkan anak idiot. Hal ini juga berdampak pada pernikahan bila dia bercita-cita untuk menikah. Pada dasarnya Gereja tidak menggangap sah suatu perkawinan nikah bila hal itu dilakukan oleh orang idiot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar